READ.ID – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang residivis pencurian berinisial RHK alias Tarabe (19) pada Jumat (20/9) sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Selatan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga bernama Deddi Wirawan yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di depan sebuah warkop.
“Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan intensif dan menemukan petunjuk yang mengarah pada RHK sebagai pelaku,” ujar Kompol Leonardo.
Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil melacak keberadaan RHK di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat. Pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Hasil interogasi terhadap RHK mengungkapkan fakta mengejutkan. Selain mencuri sepeda motor milik Deddi, pelaku juga mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian lainnya. Setidaknya, ada dua sepeda motor lainnya dan lima unit ponsel yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat lainnya, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, serta tiga unit ponsel berbagai merek,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini, RHK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di unit reskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara beberapa tahun.
Kasus penangkapan RHK ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya tindak pidana.