Reskrim Polda Gorontalo tangani Dua Aduan Pinjaman Online

Aduan Pinjaman Online Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Ditreskrimsus Siber Polda Gorontalo saat ini tengah menangai dua aduan terkait pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

“Dua laporan tersebut untuk sekarang ini kami lagi melakukan penyelidikan,” kata DirReskrimsus, Kombes Pol. Deni Okvianto, S.I.K.


banner 468x60

Deni juga mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman aduan pinjaman online, yang selalu di keluhkan masyarakat.

“Saya tadi memerintahkan dua tim untuk menganai keluhan ini, satu tim ke kampus STMIK Ichsan Gorontalo, satunya lagi ke Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo,” ujarnya.

Lebih lanjut, DirKrimsus mengatakan akan terus mendalami kasus pinjaman Online yang selalu meresahkan dan meneror masyarakat Gorontalo.

Dari hasil penyelidikan, hampir semua perusahaan pinjaman Online kebanyakan dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta.

“Saya langsung memerintahkan anggota untuk berangkat dan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya yang sudah berhasil menangkap beberapa perusahaan Pinjol Ilegal,” ungkap Deni.

Sebelumnya, akibat banyaknya korban pinjaman Online yang terjadi akhir-akhir ini, membuat Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membuka layanan Hotline Aduan Masyarakat respon cepat pinjaman online dan investasi ilegal.

“Saya sudah perintahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus segera menyiapkan Hotline pengaduan masyarakat, tidak hanya melayani masalah aduan pinjaman online saja tetapi juga masalah investasi ilegal,” kata Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, telah menyiapkan Hotline pengaduan Pinjol dan juga Investasi illegal di nomor 081244110707.

“Sesuai perintah Kapolda, kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi illegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telpon dan juga WhatApp (WA),” tegas Kombes Pol. Deni Okvianto.

Selain layanan WhatsApp Polda Gorontalo juga menyiapkan akun facebook dengan nama akun pengaduan pinjol di link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073740655698.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90