Retribusi Tanah Tahap II Kabupaten Gorontalo Utara Segera Dilakukan

READ.ID – Retribusi tanah tahap II di Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2021, segera dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal tersebut terungkap pada Pelaksanaan Sidang Panitia Pertimbangan Landerfrom (PPL), dalam rangka menyeleksi subyek dan obyek retribusi tanah, di ruang rapat Tinepo, Kantor Bupati Gorontalo Utara, Selasa (7/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, akan melepas kawasan hutan kepada masyarakat.

Menurut Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, kawasan hutan tersebut merupakan lahan yang dikelola oleh masyarakat, untuk proses pertanian maupun perikanan.

“Ada sebanyak 83 bidang dengan total 37.440 meter bujur sangkar yang tersebar di 7 desa, SK-nya sudah dikeluarkan kementrian, dan akan ditindaklanjuti untuk proses penyertifikatan,” ungkap Thariq.

Sementara itu, kata Thariq, ada 93 bidang yang masih belum diukur oleh BPN disebabkan alasan-alasan teknis. Maka, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo.

Menurutnya, proses tersebut harus segera dilakukan, dikarenakan lahan-lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kebutuhan hidup mereka, sementara lahan itu belum bisa dilepaskan.

“Maka, kami terus menyenyeriusi hal ini, dan memastikan kendala teknis dalam proses pengukuran lahan tersebut, agar secepatnya selesai,” tandasnya.

(SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version