READ.ID – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam aksi damai menuntut pembatalan eksekusi sebidang tanah di Sario Tumpaan.
Aksi besar yang digelar pada Kamis (31/07/2025) ini berujung pada kemenangan rakyat: Ketua PN Manado, Ahmad Petten Sili, SH., MH., akhirnya menyatakan secara resmi bahwa eksekusi tidak akan dilakukan.
Tanah seluas 1.587 meter persegi yang dipermasalahkan merupakan lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 dengan Surat Ukur Nomor 00078/Sario Tumpaan/2021 atas nama Junike Kabimbang.
Massa menilai rencana eksekusi tanah tersebut cacat hukum karena mendasarkan pada Putusan Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo.
Aksi dipimpin langsung oleh aktivis anti-mafia hukum dan anti-korupsi Sulawesi Utara, Septy Saroinsong, yang dalam orasinya secara tegas menuntut agar Ketua PN membatalkan seluruh rencana eksekusi dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap tanah milik rakyat.
“Kami datang dengan damai, tapi suara kami adalah kekuatan rakyat! Tanah ini sah milik Junike Kabimbang. Eksekusi atas dasar putusan yang sudah kalah itu bentuk kejahatan hukum!” tegas Septy dalam orasinya.
Meski sempat terjadi ketegangan kecil antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga, situasi tetap terkendali dan aksi berlangsung aman.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa dan keluarga Junike Kabimbang diundang berdialog langsung dengan Ketua PN Ahmad Petten Sili di ruang rapat lantai dua.
Dialog berlangsung panas, namun berakhir dengan pernyataan tegas dari Ketua PN bahwa eksekusi tidak akan dilakukan. Pernyataan ini kemudian dikonfirmasi ulang oleh Humas PN Manado, Ronald Massang, SH., di hadapan massa.
Ribuan peserta aksi yang menunggu di luar gedung langsung bersorak sorai dan bertepuk tangan, menandai kemenangan masyarakat sipil atas potensi penyalahgunaan wewenang.
Tidak berhenti di situ, massa kemudian bergerak ke Kantor Pengadilan Tinggi Manado untuk menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan sebelumnya dan memasukkan surat baru, yang diterima langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi, Djamaludin Ismail, SH., MH.
Aksi dilanjutkan ke Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Di sana, mereka diterima oleh tiga anggota dewan: Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram, yang menyatakan dukungan penuh dan akan mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) antara pihak keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami akan membawa ini ke forum resmi DPRD. Jangan sampai rakyat jadi korban permainan mafia tanah!” tegas Amir Liputo di hadapan massa.
Setelah seluruh rangkaian aksi selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan damai. Kemenangan ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan rakyat yang terorganisir dapat menekan dan membatalkan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan.