READ.ID – Pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) adalah amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin saat memimpin kegiatan pembentukan Forum PKP di Aula Dinas (PUPR), Rabu (10/03/2021).
Ridwan menjelaskan pembentukan Forum PKP ini merupakan amanat Peraturan Menteri (PerMen) PUPR Republik Indonesia, Nomor 12 Taun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Tadi forum PKP baru saja dibentuk. Itu amanatnya PermenPUPR. Kebetulan saya selaku Ketua forum Pengarah dan diwajibkan untuk membentuk Forum PKP di Kabupaten Gorut,” ujar Sekda.
Dirinya mengatakan pemilihan Ketua Forum PKP Gorut ini dilaksanakan secara demokratis dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah dipilih secara demokratis, Tadi ketua terpilih itu Pak Nanang (Azis Latif) kemudian sekretarisnya Pak Roy Ahmad, anggota utama 1 serta diikuti unsur perbankan, unsur media serta berbaggai unsur lainnya,” ungkapnya.
Sekertaris Daerah itu mengharapkan forum PKP mampu berkontribusi membantu tugas pokok fungsi dari dinas PUPR khususnya di bidang penataan perumahan dan pemukiman wilayah Gorut.
(Tutun/RL/Read)