READ.ID – Riston Mokoagow selaku penanggung jawab Koperasi Pemasaran Tindaho menilai Kepala Teknik Tambang PT Gorontalo Minerals Hary Irmawan tidak paham isi perjanjian kontrak antara PT GM dengan Koperasi Tindaho Bone Bolango.
“Yang berkontrak atau yang menandatangani kontrak itu, Direktur Utama dari PT GM Suseno Kramadibrata, bukan Hary Irmawan,” kata Riston Mokoagow, Selasa (16/5).
Riston menjelaskan harusnya surat apapun yang dikeluarkan oleh PT GM harus dikeluarkan dan ditandatangani oleh direksi karna yang berkontrak adalah direktur utama.
Kemudian, lanjut Riston, Harry sebagai Kepala Teknik Tambang tidak melihat fakta lapangan, karna teguran tidak sesuai fakta lapangan.
“Saya tegaskan bahwa, Koperasi Tindaho tidak menampung tidak mengirim (Batu Hitam) sampai saat ini,” ujar Riston.
Ia justru mempertanyakan dari mana bukti koperasi melakukan pengiriman atau menampung, sehingga seenaknya Hary keluarkan surat teguran ke Koperasi Tindaho.
Ia menegaskan juga bahwa, yang pihaknya lakukan adalah mendata, menata dengan tujuan mengorganisir sebagai mana perintah isi perjanjian di pasal 10.
Kalupun nanti dari hasil penataan di lapangan kemudian ada aset GM yang diamankan, itu karna perintah GM.
Termasuk kekayaan alam, jadi Koperasi Tindaho berhak menyimpan dan memindahkan aset kekayaan alam hasil dari kegiatan yang bukan kegiatan perusahaan sebagaimana tugas kami yang di perintahakan oleh GM.
“Saya sarankan Hary baca lagi dan pahami isi surat perjanjian termasuk tupoksinya,” tutup Riston.