banner 468x60

Rongky: Jangan Bohongi Masyarakat Penambang Bone Bolango dengan dalih Kantongi IUJP

Rongky JPenambang Bone Bolango
Rongky Ali Gobel

READ.ID – Rongky Ali Gobel, SH meminta tidak ada pihak-pihak yang membohongi masyarakat penambang Batu Hitam yang ada di Bone Bolango dengan dalih telah mengantongi Ijin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP.

Selaku mantan Kuasa Hukum dari Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berperkara di Pengadilan Negeri Gorontalo terkait dugaan Pidana Batu Hitam, Rongky menegaskan jika IUJP dalam usaha jasa pertambangan jelas kedudukannya.

“IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti, yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan,” kata Rongky Ali Gobel, Senin.

Persoalan kemudian, jika ada Koperasi yang mengaku telah mengantongi IUJP dan ingin bekerjasama dengan PT Gorontalo Minerals (GM), untuk melakukan penampungan, pengangkutan dan penjualan Batu Hitam, apakah kedudukannya legal atau ilegal?

Menurutnya, masyarakat penambang harus tahu dengan jelas bahwa, IUJP yang dijadikan dasar untuk dipekerjasamakan dengan PT GM hanyalah pada bidang tertentu.

“Misalnya, jika Koperasi dimaksud telah mengantongi IUJP dan ingin bekerjasama dengan PT GM, maka mereka hanya bisa melakukan hal-hal diantaranya yaitu Pembukaan Lahan, Penggalian, Pemindahan Tanah atau Batuan Penutup,” tegas Rongky.

Jadi IUJP bukan izin untuk melakukan pengangkutan, penampungan ataupun penjualan Batu Hitam. Jika hal itu dilakukan maka itu termasuk kategori ilegal.

Jika seandainya, kerjasama antara Koperasi selaku pemengang IUJP berhasil melakukan kerjasama dengan PT GM, maka harus ada izin lainnya yang harus dimiliki yaitu Izin Pengangkutan dan Penjualan atau IPP, dan juga harus mengantongi kerjasama dengan pemilik IUPK.

“Artinya, antara pemilik IPP dengan pemilik IUPK harus ada kerjasama, IUJP dalam kedudukannya tidak bisa diberlakukan untuk melakukan usaha penjualan Batu Hitam,” ungkapnya.

Dalam undang-undang Nomor 3 tahun 2020 sangat jelas, ada 9 Izin yang harus masyarakat ketahui yaitu, IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), IUJP dan IUP untuk Penjualan.

“Penegak hukum baik Polres Bone Bolango maupun Kejaksaan Negeri Bone Bolango harusnya tidak membiarkan hal ini terjadi, kalau tidak masyarakat penambang yang akan jadi korban,” tambah Rongky.

Ia menegaskan bahwa, kapasitas dirinya dalam hal polemik pertambangan Batu Hitam, hanya tidak ingin masyarakat menjadi korban.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60