Roni Imran Sebut Penilaian Desa Mandiri Harus Objektif

Roni Imran
Wakil Ketua DPRD Gorut Roni Imran saat diwawancarai awak media

READ.ID – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut) Roni Imran menegaskan bahwa penilaian perubahan status desa mandiri harus dilakukan secara objektif.

Pasalnya, menurut Roni peningkatan status desa mandiri dalam Indeks Desa Membangun (IDM) dilihat berdasarkan penilaian tiga dimensi yakni dimensi ekonomi, sosial dan ekologi atau lingkungan.


banner 468x60

“Nah di Gorontalo Utara, ternyata sudah ada 12 desa yang ditetapkan sebagai desa mandiri, dimana sebelumnya alat ukur dalam IDM untuk status desa tersebut terdiri atas desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri,” jelas Roni.

Roni mengatakan, semua dimensi penilaian status desa ini secara keseluruhan menyangkut kemiskinan. Artinya untuk tujuan membangun desa dalam rangka menyejahterakan rakyat desa dan menurunkan angka kemiskinan.

“Kalau desa itu sudah mandiri maka dia berbanding linier dengan keadaan masyarakat yang harus keluar dari status kemiskinan,” terangnya.

Roni menyampaikan, dengan penilaian dan reward yang sebelumnya diberikan oleh pihak Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan bagi desa mandiri yang ada di Gorontalo Utara, tentunya akan berdampak juga pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah.

“Karena indikator perhitungan DAU ini, disamping luas wilayah, jumlah penduduk miskin juga sudah berkurang. Kemudian desa tertinggal. Sementara kita faktanya di Gorontalo Utara masih banyak orang miskin,” ungkapnya.

Harusnya kata Roni, dalam penilaian status desa mandiri dilakukan secara objektif, jangan hanya mengejar reward dari kementerian keuangan lalu kemudian ini tidak melihat fakta yang sesungguhnya.

“Saya berharap bahwa kalau desa mandiri itu memang desa yang sudah mandiri secara full. Termasuk Fiskalnya, seperti ada pundi-pundi penghasilan asli desa melalui Bumdes atau ada perdes lain untuk dapat penghasilan,” ujar Roni.

Roni menuturkan, jangan dikatakan desa mandiri jika masih berharap banyak terhadap anggaran dari daerah. Sebab ketika status desa itu sudah menjadi mandiri maka DAU akan berkurang. Seperti pada tahun 2022, DAU Gorut sebanyak 446 Miliar. Sehingga Angggaran Dana Desa (ADD) Gorut mencapai 46 Miliar.

“Tapi sekarang ini DAU kita sudah turun, sudah 337 miliar. Kalau kita mengambil 10 persen, berarti hanya ada 37 miliar. Kalau 37 Miliar ini dikasih ke desa, pasti kepala desa akan protes dan mereka tidak akan ada biaya operasional dan lain sebagainya. Dia harus 46 Miliar,” imbuhnya.

“Jadi desa mandiri ini harus benar-benar mandiri. Jangan penilaiannya hanya mengejar reward. Jika belum sanggup jadi desa mandiri lebih baik jangan. Karena ketika menjadi desa mandiri, maka sudah lain perhitungannya, tentunya kemiskinannya juga sudah berubah,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90