READ.ID – Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Umar Sidiki (RSUD ZUS) menjadi perangkat daerah perdana yang mendapat rekomendasi hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Hal ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gorontalo Utara bersama pihak RS ZUS belum lama ini.
“Alhamdulillah RS ZUS menjadi perangkat daerah perdana di Gorontalo Utara yang berhasil mendapat rekomendasi dari Menteri dalam negeri lebih khusus Dirjen Dukcapil,” ujar kepala Dinas Dukcapil, Sarce Kandou.
Sarce mengatakan, pemberian hak akses kepada RS ZUS terkait dokumen kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri nomor 102 tahun 2019.
“Jadi ada sepuluh hak akses yang diberikan untuk pihak RS ZUS diantaranya mengakses NIK, Nama, Alamat, dan lain sebagainya yang terkait dengan data pasien,” terangnya.
Sarce menyampaikan bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan data kependudukan dan belum melakukan kerja sama ini hanya diberikan akses sebatas jumlah saja.
“Misalnya jumlah penduduk Gorontalo Utara. Tetapi kalau sudah PKS maka elemen data yang diberikan sesuai yang kerja sama bahkan by name by address,” jelas Sarce.
Disamping itu, Sarce menambahkan bahwa saat ini sudah ada lima perangkat daerah yang telah menyatakan siap mengajukan dokumen kerja sama pemanfaatan data.
“Diantaranya Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPP-KB), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta pengadilan agama,” tukasnya.