Rusak “Polisi Tidur”, 8 Remaja di Gorontalo Diringkus Polisi

Remaja Diringkus

READ.ID – 8 Remaja diringkus aparat kepolisian Polsek Dungingi akibat melakukan pengrusakan Speed Bump (Polisi Tidur) yang berada di jalan Jambura, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (10/10/2020) dini hari.

Delapan remaja tersebut masing masing berinisial DM (16),SO (16), IM ( 15), NK (16),TP (19), ZH (20),FN (17) dan AM (18) yang semuanya merupakan warga Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP, Desmont Harjendro melalui Kapolsek dungingi Ipda Moh Atmal Fauzi mengungkapkan, awalnya petugas mendapat laporan Masyarakat bahwa di jalan Jambura ada sekumpulan anak remaja yang melakukan pembongkaran speed bump dengan menggunakan linggis.

Speed Bump atau Polisi tidur yang dirusak diketahui dibuat oleh unsur Kelurahan, Bhabinkamtibmas Libuo dan masyarakat untuk mencegah balap liar.

Kata Ipda Atmal, menurut warga sekitar ke delapan anak tersebut juga sering meresahkan masyarakat setempat.

“Setelah menerima laporan, Personil Piket Polsek Dungingi dan Lurah Libuo turun ke TKP dan mendapati speed bump yang sudah rusak. Selanjutnya petugas langsung mengamankan 8 remaja dan dibawa di Polsek,” jelas Ipda Atmal.

Selanjutanya 8 remaja diduga pelaku tersebut diamankan di Mapolsek Dungingi dan diberikan pembinaan.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version