READ.ID – Pelaksanaan Bimtek Rekonsiliasi hasil sensus BMD tahun 2021 dilingkup Pemprov Gorontalo, diharapkan harus banyak manfaatnya.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Rusli Habibie saat menutup bimtek Sensus BMD yang dirangkaikan dengan sosialisasi permendagri nomor 47 dan regulasi perpajakan, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Pinensula, Manado, Sabtu (13/11/2021).
“Mudah – mudahan semua yang telah mengikuti bimtek ini, ketika kembali ke Gorontalo betul-betul dimanfaatkan, dilaksanakan, di implementasikan. Ibu/bapak di sini dapat ilmu, sekembalinya jika tidak laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, maka kita kufur nikmat, itu inti daripada bimtek hari ini,” ucap Rusli Habibie
Terkait aset di daerah, menurut Rusli Habibie, salah satu yang mempengaruhi opini laporan keuangan pemerintah daerah adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Gubernur Rusli Habibie berpendapat, walaupun selama kepemimpinannya bersama Wagub Idris Rahim berhasil mendapatkan WTP sembilan kali berturut-turut, menurutnya selama masih ada temuan-temuan artinya masih ada kekurangan.
“Selama kepemimpinan saya dgn pak Idris sembilan kali WTP. Tetapi itu masih ada kekurangan tindak lanjut dari temuan-temuan. Temuan ini jangan lagi ditunda-tunda. Kalau kita tidak selesaikan temuan temuan ini agak sulit kita mendapatkan WTP kembali,” tegasnya
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim menambahkan, tujuan pelaksanaan bimtek ini sebagai penyamaan data dan informasi terhadap hasil sensus barang milik daerah, sebagaimana yang sudah dilaksanakan.
Juga sebagai penyamaan persepsi karena ada tiga sisi yang dilihat dari permendagri 47, yakni tentang bagaimana pembukuannya, kemudian bagaimana inventarisasinya dan bagaimana pelaporannya.
“Terlebih pak gubernur, sesuai dengan konfirmasi dari Kemendagri, pemprov gorontalo yang pertama menyelenggarakan sosialisasi permendagri nomor 47. Diharapkan ke depan temuan – temuan terhadap pemeriksaan laporan keuangan terutama temuan terkait laporan temuan BMD, bisa diminimalisir,” tandasnya.
Peserta sosialisasi ini, terdiri dari pimpinan OPD selaku pengguna barang, pejabat pelaporan barang milik daerah (Kasubang Keuangan), pengurus barang, operator pajak. Sementara yang menjadi narasumber adalah perwakilan dari Kemendagri dan Kanwil Perpajakan.