READ.ID,– Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberi persyaratan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa kepada para Pejabat Eselon III atau Pejabat Administor di lingkungan pemerintah provinsi. Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat administrator diwajibkan menguasai aturan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Jadi kalau tidak ada sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa, maka tidak bisa menduduki jabatan itu (pada mutasi berikutnya),” tegas Rusli saat menggelar pertemuan dengan Pejabat Eselon II dan III yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan, Jumat (26/7).
Sertifikasi Pengadaan sengaja diwajibkan Gubernur Rusli untuk meningkatkan kemampuan pejabatnya. Pejabat Administrator menurutnya memiliki peran sentral yang menjembatani tugas tugas pelaksana (staf), tugas pengawas (eselon IV) dan tugas pimpinan tinggi pratama (eselon II) sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pejabat Eselon III itu sebentar lagi menjadi KPA dan PA. Kalau tidak ada sertifikat bagaimana kalian bisa menduduki jabatan itu? Program dan anggaran di dinas itu nanti tidak jalan,” imbuhnya.
Badan Didklat bersama dengan Biro Pengadaan diminta segera merumuskan diklat teknis untuk mendukung kebijakan tersebut. Rusli menyebut tak segan mengganti pejabatnya jika syarat tersebut tidak terpenuhi.***
Home
Liputan Khusus
Rusli Habibie : Pejabat Eselon III Wajib Miliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Rusli Habibie : Pejabat Eselon III Wajib Miliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Read Also
Recommendation for You
READ.ID – Dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalin kerjasama dengan Grab Indonesia…
READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat sistem pengelolaan…