READ.ID – Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono mengatakan, bagi warga yang disiplin protokol kesehatan berarti menanamkan kepedulian sosial kepada orang lain untuk mencegah penularan Covid-19.
Ryan mengatakan, Berbagai kebijakan beserta regulasipun dikeluarkan pemerintah secara berjenjang, baik Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Walikota atau Bupati.
Dengan aturan tersebut diharapkan masyarakat teredukasi bahkan terlibat secara individu maupun berkelompok dalam memutus rantai penularan wabah covid-19.
Secara konteks, kata Ryan bahwa pendisiplinan protokol kesehatan jangan hanya dilihat dari segi tindakan dan sangsi hukum. Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana menyadarkan masyarakat, tanpa harus dikenakan denda.
“ Bagi masyarakat umum saya rasa pasti akan sadar, ketika diberikan peringatan. Hanya orang – orang yang egois dan apatis yang akan kena sangsi tersebut. Tentu didaerah kita yang dikenal dengan julukan daerah serambi medinah, masyarakatnya sangat patuh dan taat apa yang ditetapkan pemerintah,” Ujar Ryan saat diwawancarai kamis 17/9.
Menanamkan rasa kepedulian sosial, jauh lebih berarti dalam memaknai kebijakan ini. Masyarakat digugah membiasakan pola hidup sehat, dilingkungan keluarga dan bermasyarakat demi kemaslahatan bersama.
Dikatakannya, untuk kota gorontalo sendiri terkait aturan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, telah dibuatkan Peraturan Walikota Gorontalo nomor 26 tahun 2020.
Hanya saja menurut Ryan, untuk implementasinya masih akan menunggu Peraturan Daerah yang akan dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo. Tentunya secara hirarki disesuaikan pada perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“ Persoalan penerapan dilapangan, tadi kita telah bahas bersama pak Kapolres Gorontalo Kota untuk menyatukan persepsi dan disimpulkan bersama. Hasilnya kita menunggu keluarnya perda” Ujar Ryan.
Senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief bahwa perda merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan dilapangan yang akan dijabarkan secara tekhnis dalam peraturan walikota tersebut.
“ Sehingga perda yang dibuat, akan selaras dengan regulasi sebagai turunan dari Inpres, Permendagri, Pergub sebelumnya” ucap Siti.
Lanjut Siti, Penerapannya pun tetap memperhatikan sikap humanis tetapi tegas. sanksi akan dilakukan bertahap mulai teguran lisan, tertulis, sangsi kerja sosial hingga terberat pengenaan denda bahkan pencabutan ijin bagi badan usaha.
(Adv/RL/Read)