READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Dukcapil melaksanakan rapat koordinasi kependudukan dan pencatatan sipil tingkat Kota Gorontalo, Rabu (6/12/2023).
Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono mengatakan, kegiatan ini tidak lain untuk mencapai pelaksanaan layanan publik, yang cepat, mudah, efektif, dan efisien, menjadi suatu kenyamanan bagi masyarakat, dalam memenuhi kebutuhannya.
Terutama, kata Ryan Kono, bahwa peningkatan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi yang profesional dan memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.
“Juga, dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju, pelayanan prima yang menyeluruh”, ungkap Ryan Kono.
Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan kependudukan, telah dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan dengan perubahan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Ryan Kono menjelaskan, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan, melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan yang hasilnya, untuk pelayanan publik.
Lebih lanjut, Ryan Kono mengharapkan kepada Dinas Dukcapil, para camat, dan lurah, agar dapat mengimplementasikan aturan-aturan dan prosedur hukum yang telah ditetapkan, sebagai komitmen dalam pelaksanaan tugas.
“Juga menanamkan pemahaman, kepada seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya adminstrasi kependudukan”, pesan Wakil Wali Kota.