READ.ID – Sekertaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Safrudin Bait meminta pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha dipatuhi.
Safrudin Bait berpesan dan juga mengingatkan kepada pengusaha ataupun kontraktor untuk tidak menggunakan alat berat seperti eksapator dan alsintan dalam pekerjaan proyek secara gratis.
“Kami dari Fraksi partai amanat nasional (PAN) mengingatkan agar tidak ada satupun oknum, baik itu Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati beserta seluruh pembantunya, Masyarakat umum, lebih-lebih kontraktor, semua harus tunduk pada aturan ini,” tegas Safrudin, Senin (22/02/2021).
Kata dia, apalagi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat stratergis bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Pasalnya salah satu bab dan pasal dalam Perda ini telah mengatur retribusi mengenai pemakaian kekayaan milik daerah berupa eksapator dan juga alsintan.
“Tentunya saya berpesan, agar tidak boleh ada pengusaha ataupun kontraktor yang menggunakan secara gratis untuk mengerjakan proyeknya,” ungkap Safrudin.
Dirinya mengajak semua pihak agar jangan mempertontonkan ketidakadilan di Daerah Gorontalo Utara.
Karena jika terjadi, tegas dia, fenomena para petani yang miskin harus membayar retribusi ketika meminjam alat mesin pertanian berupa hand traktor.
Sementara itu, di lain pihak kontraktor menggunakan fasilitas tersebut secara gratis.
“Jika ada penomena demikian terjadi, marilah kita berantas bersama. Kita tidak bisa membiarkan ketidakadilan ini merajalela dan menyebar di daerah tercinta ini. Jika kita tidak segera mengantisipasinya, maka niscaya Allah akan mendatangkan musibah dan malapetaka besar di daerah ini,” ujar Safrudin
(Tutun/RL/Read)