READ.ID – DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan agenda kerja untuk masa sidang tahun 2021-2022, melalui rapat paripurna ke-63, Senin (20/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Awaludin Pauweni menjelaskan, dalam rapat paripurna penetapan agenda kerja DPRD ini, terbagi dalam tiga masa sidang. Pengesahan ini, kata Awaludin, sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12, yang akan dikerjakan dalam masa sidang nanti.
Ia menambahkan, dalam rapat kali ini, juga berkembang beberapa pokok-pokok pikiran (pokir), yang selalu muncul di permukaan pada saat pembahasan aspirasi dengan pihak TAPD.
“Nah, sesuai dengan regulasi yang ada, semua pokir tersebut harus disahkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna, kemudian pokir tersebut akan dimasukkan dalam penyusunan RKPD dari masing-masing dinas,” jelas politisi PPP ini.
Dirinya mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, dalam RKPD di masing-masing dinas akan dibahas melalui setiap komisi.
“Olehnya, masing-masing mitra komisi melakukan dialog, untuk membahas pokir yang diusulkan,” tandasnya. (Rinto/Read)