READ.ID – Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kabupaten Pohuwato yang digelar pada Jumat (4/9/2026) melahirkan kesepakatan strategis terkait arah pengelolaan keuangan daerah serta penyempurnaan regulasi pemerintahan. Sidang paripurna ini menyetujui tiga agenda krusial: Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026, revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga dan Wakil Bupati Iwan S. Adam. Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo, serta diikuti jajaran anggota legislatif. Turut hadir jajaran eksekutif seperti Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, hingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rangkaian sidang diawali dengan pemaparan laporan Panitia Khusus (Pansus) I mengenai perubahan Perda BPD, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyempurnaan Tata Tertib DPRD Pohuwato. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Saipul A. Mbuinga dan pimpinan DPRD Pohuwato.
Dalam sambutannya, Bupati Saipul menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah berkolaborasi secara intensif dalam membahas KUA-PPAS Perubahan TA 2026. Menurutnya, komitmen bersama ini memastikan agar pengalokasian anggaran tetap terarah dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
Usai penandatanganan kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2026. Penyusunan Raperda ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebelum nantinya diserahkan kembali ke DPRD untuk pembahasan tahap berikutnya.
Selain penyelarasan fiskal, paripurna ini menjadi momentum penguatan tata kelola di tingkat desa. Penyesuaian regulasi BPD diharapkan memberi payung hukum yang lebih tegas, transparan, dan demokratis dalam pengisian keanggotaan BPD. Sementara itu, pembaruan Tata Tertib DPRD difokuskan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi daerah.











