READ.ID – Jeslin Umar selaku salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Batu Hitam ilegal yang melibatkan Empat Warga Negara Asing (WNA) asan China, mengaku hanya sebagai pengawas dari lubang galian Batu hitam milik Anis Suleman alias Osi.
“Saya hanya pengawas lubang, yang digaji oleh saudara Anis Suleman, dan saya bekerja sudah sejak tahun 2017 dilokasi yang dikuasai oleh ka Osi,” kata Jeslin Umar.
Ia kemudian menceritakan, bahwa hasil galian batu hitam tersebut diangkut dari lokasi ke rumah Anis Suleman menggunakan ojek atau yang biasa disebut “Kijang”.
Ia juga mengaku mengetahui bahwa aktivitas pertambangan tersebut didanai oleh Mr Chen, namun ia mengaku tidak pernah melihat keempat terdakwa ini dilokasi pertambangan.
Saat ini empat WNA asal China menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Serta nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.