READ.ID – Saksi Pelapor Irwanto dari Bareskrim Polri menyebut jika Mr Huang mendanai operasional aktifitas Batu Galena atau Batu Hitam yang ada di Bone Bolango.
Hal tersebut diungkapkan Irwanto pada saat sidang mendengarkan keterangan saksi terhadap sidang perkara yang melibatkan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang didakwa melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Bone Bolango, Selasa (25/10).
“Kami terima informasi dari masyakat terjadi penambangan tanpa izin Batu Galena atau Batu Hitam, kami pun mendapatkan surat perintah penyelidikan,” kata Irwanto saat memberikan kesaksian via online.
Ia menjelaskan, saat itu dibagi menjadi tiga tim, disana (Bone Bolango) mereka mendapati informasi lokasi penumpukan batu hitam.
“Kami mendapatkan keterangan bahwa lokasi penumpukan tersebut dimiliki saudara Anis Suleman, dari keterangan itu kami mendapati bahwa Mr Huang dan Mr Gan yang mendanai atau memberikan modal untuk aktivitas pengelolaan batu hitam tersebut,” urainya.
“Saat itu kami menanyakan soal dokumen perizinan yang mereka miliki, namun saudara Anis Suleman tidak dapat menunjukan dokumen tersebut,” beber saksi.
Saksi menjelaskan bahwa batu tersebut dari Bone Bolango dikirim ke wilayah Jawa melalui peti kemas ke perusahaan PT. Xingye Logam Indonesia.
Saat ini empat WNA asal China menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Serta nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.