READ.ID – Sidang perkara pidana Batu Hitam yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (15/11) kembali ditunda, karena saksi berhalangan hadir.
Sebelumnya, pada tanggal 8 November 2022, majelis hakmi juga menunda persidangan karena saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
Usai persidangan, JPU Santo Musa ketika diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara sah kepada saksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun saksi ini berhalangan hadir, karena sebagian besar mereka ini adalah penambang, namun kami telah berupaya memanggil para saksi ini melalui aparat desa,” kata Santo Musa.
Ia menjelaskan, masih ada sekitar 26 orang saksi, sudah termasuk beberapa saksi yang berada di Jakarta, dan terkonfirmasi mereka masih ada dinas luar.
Santo menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan menghadirkan saksi fakta dalam persidangan, dengan mendatangi langsung dimana mereka berdomisili, untuk dihadirkan dipersidangan berikutnya.
Ketika ditanya apakah akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terhadap saksi, Santo mengatakan harus ada penetapan dari Majelis hakim untuk pemanggilan paksa bagi saksi yang tidak mau atau tanpa alasan tidak menghadiri persidangan.
“Kehadiran saksi adalah kewajiban bukan hak. Memang untuk menghadirkan secara paksa terhadap saksi, kami selaku JPU tentu harus berdasar juga pada penetapan dari majelis hakim, untuk pemanggilan paksa kepada saksi yang tidak mau atau tanpa alasan menghadiri persidangan,” tegas Santo.
Untuk pemanggilan paksa terhadap saksi, Santo menegaskan dari Majelis hakim yang menerbitkan.
Ditanya apakah penetapan pemanggilan paksa kepada saksi harus diajukan oleh Jaksa kepada Hakim atau tidak ? Santo menegaskan jika pihaknya hanya menyampaikan alasan saksi tidak hadir, nanti kemudian majelis hakim akan keluarkan pemanggilan paksa kepada saksi.
“Sekali lagi, JPU selama proses persidangan hanya melaksanakan seluruh penetapan dari Majelis hakim,” tutup Santo.