READ.ID – Matan Komisioner KPU Kabupaten Boalemo Salahudin Pakaya menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 Tempat Pemugnutan Suara (TPS) di Gorontalo melanggar aturan.
“Penyelenggara pemilu harus melihat kembali ketentuan didalam undang-undang, alasan dilakukannya PSU dan atas rekomendasi siapa PSU itu dilakukan,” kata Salahudin Pakaya.
Didalam aturan dijelaskan, lanjut Salahudin, PSU di TPS dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabaila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukati terdapat keadaan, diantaranya pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“Kita garis bawahi hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS,” kata Salahudin.
Ia menambahkan lihat peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2019, tentang pengawasa pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanakan PSU kepada PPK berdasarkan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perudangundangan.
Poin berikutnya dijelaskan, sebelum merekomendasikan PSU sebagaimana dimaksud, Panwaslu Kecamatan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
“Kita garis bawahi laporan dan dari Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS. PSU yang terjadi saat ini, dikarenakan ditemukannya ada kekeliruan dalam pemungutan namun saat rekapitulasi ditingkat kecamatan,” tegas Salahudin.
Poin pertama kekeliruan PSU adalah soal rekomendasi PSU, memang benar rekomendasi dikeluarkan oleh Pengawas Kecamatan yang ditujukan ke PPK, namun harus diperhatikan bahwa rekomendasi itu atas usulan dari penelitian Pengawas Kelurahan/Desa dan pengawas TPS.
Selanjutnya, tambah Salahudin soal pemilihan ulang hanya untuk lembaga tertentu, tidak ada didalam aturan disebutkan bahwa, PSU hanya untuk lembaga memilih Presiden dan wakil Presiden, atau DPR dan DPD RI.
“Didalam aturan PSU disebutkan untuk keseluruhan lembaga mulai dari Presiden hingga DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, aturan memberikan waktu 10 hari untuk pelaksanaan PSU agar KPU mempunyai waktu untuk menyiapak logistik PSU, bukan berarti waktu 10 hari adalah batas kajian untuk mengeluarkan rekomendasi PSU.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jahrudin Umar mengatakan bahwa, PSU dilakukan atas rekoemendasi Pengawas Kecamatan, karena memang baru ditemukannya kekeliruan didalam pemungutan suara.