READ.ID – Seorang sales di salah satu diler mobil di Gorontalo diringkus polisi akibat gelapkan uang ratusan juta rupiah milik konsumen.
Sales tersebut berinisal BA (20) warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Pelaku diamankan Polsek Kota Timur, Polres Gorontalo saat melarikan diri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kota timur, Aipda Nahrawi Kelo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan dari PT. Negga Pratama Mobilindo kepada polisi pada 14 Mei 2020 lalu.
Dalam laporan itu, ada salah satu konsumen yang sudah melakukan penyetoran uang muka mobil kepada BA sejumlah Rp 20.000.000. Namun, uang tersebut tidak disetorkan BA kepada pihak perusahaan.
Selanjutnya, konsumen itu juga kembali menyetor uang sebesar Rp.143.000.000 kepada seseorang yang bertugas di kasir pada diler tersebut. Akan tetapi, selang beberapa hari kemudian, uang tersebut diambil lagi oleh BA dengan alasan konsumen akan menarik uangnya kembali.
“Untuk meyakinkan kasir, BA membawa seorang lelaki yang menurutnya itu adalah konsumen sehingga kasir menyerahkan uang tersebut kepada BA. Sementara sisa uang di kasir sejumlah Rp.3.000.000 ditarik sendiri oleh BA,” ucap Kanit Reskrim Aipda Nahrawi, Jumat (26/06).
Aipda Nahrawi menjelaskan, saat penyidik mengantarkan surat penetepan tersangka dan melakukan panggilan kepada BA, ia sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Selang dua hari kemudian, penyidik baru mendapatkan informasi bahwa BA berada di wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara.
Dari informasi itu, petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap BA, tetapi dirinya tidak juga ditemukan. Kesulitan terhadap pengejaran pelaku ini karena selama dalam pelariannya, BA menggunakan identitas, KTP orang lain. Bahkan, dengan penyamaran tersebut, ia bisa mengelabui petugas di bandara dan berhasil melarikan diri ke Kota Depok.
“Akhrinya, penyidik pun menetapkan DPO terhadap BA, pada 23 juni 2020 dan petugas selanjutnya melakukan koordinasi dengan anggota kepolisian yang berada di Depok. Berkat kerjasama itulah, kemudian penangkapan terhadap DPO ini berhasil dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Timur, IPTU Handono Chrisbudiarto juga membenarkan informasi tersebut. Kata dia, BA diamankan petugas karena telah diduga melakukan penggelapan dana konsumen yang hendak membeli mobil di salah satu diler yang ada di Gorontalo. Jumlah total uang telah digelapkan oleh BA, yakni sebesar Rp 163.000.000.
Akibat perbuatannya, ia pun saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Timur. Kemudian, ia juga dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Sejauh ini yang telah melaporkan kasus tersebut baru satu orang dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain,” pungkas IPTU Handono Chrisbudiarto.
(Aden/RL/Read)