READ.ID – Saat dilakukan konfrensi Pers terkait penangkapan kasus Narkoba, tersangka RT sambil menangis mengatakan bahwa dirinya hanya menjadi korban.
“Saya ini korban,” ungkap RT sambil menangis, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (23/5). Namun tidak dijelaskan lebih detail RT menjadi korban seperti apa.
Terkait pernyataan tersebut, penasehat hukum RT, Herson menjelaskan bahwa pak RT ini dipaksa untuk membeli barang haram tersebut.
“Sejak kemarin kami sudah melakukan pendampingan, beliau (RT) mengaku tidak mengetahui apa-apa,” ujar Herson.
“Pak RT ditawari barang dari tersangka lainnya, dan Ia (RT) tidak mau barang tersebut namun dipaksakan,” tambah Herson.
Sehingganya kami beranggapan dia adalah korban, namun seperti apa kesimpulan penyidik, itu adalah kewenangan mereka.
Sebelumnya Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat melakukan konfrensi pers menjelaskan bahwa, RT ini apakah dia sebagai pengguna atau pengedar, masih dalam tahap pengembangan.
“Namun dia sudah dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ,” kata Kapolda, Selasa.
Ditemukan ada tiga paket yang ditemukan, dan beberapa tempat bekas Narkoba.
“Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda.