READ.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan ultimatum kepada pihak Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak melayani pengisian jeriken. SPBU nakal akan diberi sanksi berupa penghentian sementara operasionalnya.
Kepala Biro Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan Debby Habibie menjelaskan, Tim Stagas terdiri dari aparat kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban pengisian BBM. Jeriken hanya bisa dilayani bagi nelayan dan kepentingan lain yang memiliki izin atau rekomendasi.
“Jadi arahan Bapak Gubernur jelas, untuk oknum SPBU yang nakal yang masih melayani pengisian jeriken tanpa izin akan ditindak dan diberi sanksi,” kata Debby, Selasa (13/10/2026).
Peringatan keras juga diberikan kepada SPBU yang masih melayani pengisian kendaraan secara berulang, kendaraan tanpa STNK serta kendaraan tanpa kode batang atau QR code. Termasuk kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi.
“Tidak boleh mengisi berulang. Aturan jelas bagi kendaraan pribadi roda empat jatahnya hanya 50 lilter perhari. Motor dan mobil yang tangki dimodifikasi juga akan ditindak,” tegas Debby selaku Sekretaris Satgas.











