READ.ID – Polri menyatakan pihaknya telah melakukan penindakan 536 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, hingga kini dari ratusan kasus yang ditangani itu, 623 tersangka sudah dibekuk.
“Sedangkan jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 1.789 orang,” ungkap Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (26/6/23).
Ia menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terbanyak, yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 396 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 147. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 35 kasus.