READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menertibkan aktivitas Pasar Senggol bayangan yang muncul di sejumlah titik, terutama di kawasan pertokoan dan bahu jalan.
Penertiban dilakukan setelah Pasar Senggol resmi di area Eks RSUD Kotamobagu, Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, diresmikan pada Sabtu, (14/03/2026).
Asisten I Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan pemerintah mengapresiasi terselenggaranya Pasar Senggol tahun ini karena adanya kolaborasi antara asosiasi pedagang, pemuda, dan para pelaku usaha.
Menurutnya, keberadaan Pasar Senggol menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
“Pemerintah tentu mengapresiasi pelaksanaan Pasar Senggol kali ini karena adanya kolaborasi yang positif antara asosiasi, pemuda dan para pedagang. Ini menjadi motor penggerak ekonomi di Kota Kotamobagu,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, penetapan lokasi Pasar Senggol di Eks RSUD Kampung Baru bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah munculnya pasar senggol ilegal di luar area yang telah ditentukan pemerintah.
“Lokasi Pasar Senggol sudah ditetapkan pemerintah di Eks RSUD. Maksudnya agar pelaksanaan kegiatan ini tertib dan tidak ada pasar senggol bayangan di luar lokasi yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sahaya menambahkan, pemerintah sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para pedagang selama sekitar satu minggu agar tidak membuka lapak di luar area resmi. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka penertiban akan dilakukan oleh aparat terkait.
“Kami sudah mengimbau secara persuasif. Namun apabila tidak diindahkan, tentu pemerintah akan melakukan penertiban bersama Satpol PP, Dishub, dan pihak keamanan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan sebelum penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang agar menempati lapak yang telah disiapkan di lokasi resmi Pasar Senggol.
Ia juga menyoroti adanya pedagang yang membuka lapak di emperan toko maupun di bahu jalan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas.
“Kami sudah melakukan imbauan sejak satu minggu terakhir. Jika masih ada pedagang yang membuka lapak di luar lokasi resmi, maka akan kami sita barang jualan mereka,” kata Nasli.
Menurutnya, penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum tindakan tegas diambil.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Poyowa Kecil, Sarjan Korompot, berharap pemerintah harus tegas dan segera mengeksekusi pedagang yang masih berjualan di luar area Pasar Senggol resmi.
Ia menilai langkah tersebut penting agar pedagang yang sudah menempati lapak di lokasi resmi tidak dirugikan.
“Kami berharap dinas terkait bersama Satpol PP segera mengeksekusi pedagang yang masih berjualan di depan toko, di emperan maupun di pinggir jalan,” ujar Sarjan.
Ia juga mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat lebih dari seratus lapak di lokasi Pasar Senggol resmi yang belum terisi karena sebagian pedagang memilih berjualan di luar area yang telah disediakan.
Dengan langkah penertiban tersebut, diharapkan seluruh pedagang dapat berjualan di lokasi resmi sehingga pelaksanaan Pasar Senggol Kotamobagu berjalan tertib, aman, dan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Idul Fitri.











