READ.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa resep dokter yang dijalankan oleh dua orang pemuda berinisial MFI (28) dan MBD (21), warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Dua orang remaja asal Bone Bolango ini, diringkus Polisi tepat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo,SHi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi pemesanan obat keras melalui salah satu jasa pengiriman paket.
Opsan sat narkoba melakukan penyelidikan dengan control delivery. Dimana, dari hasil penyelidikan Polisi mendapati salah seorang pelaku yang melakukan penerimaan barang bukti obat keras.
“Setelah kami terima informasi, tim langsung lakukan lidik dengan cara control deliveri. Dimana, hasil lidik ini, ditemukan satu orang remaja berinisial MFI yang menerima paket pesanan tersebu,” kata AKP Ricky P Parmo.
Akp Ricky menambahkan, usai mengamankan MFI, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan dengan menangkap satu orang rekan MFI berinisial MBD.
Lebih lanjut AKP Ricky menuturkan bahwa dari keterangan MFI, ada satu rekannya lagi yang ikut patungan membeli obat keras ini, yakni MBD. Kami kemudian langsung mengamankan MBD yang saat itu berada di rumahnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kali ini, sedikitnya dua ratus butir obat keras tanpa resep dokter yang berhasil disita sebagai barang bukti, beber Kasat Narkoba
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawah ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Ricky.