READ.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya pada Kamis (04/2/2021) kemarin menyampaikan, satu pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI masih buron.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimum Polda Gorontalo, satu pelaku itu disebut diduga terlibat dalam pemukulan terhadap anggota Yonif 715 R/MTL, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe dan Sertu Tirta di tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 04.15 Wita.
“Sudah ada 7 orang sudah ditetapkan tersangka yakni RJ, BP, SL, SK, HI, MP dan MD. Sementara satu orang masih berstatus saksi dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ucap Wahyu.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, hanya ada 9 orang terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan , bukan 10 ataupun 12 orang sebagaimana isu yang berkembang diluar,” tutur Wahyu.
“Dari 9 orang tersebut, 8 orang sudah diamankan dan 1 orang dalam pencarian,” Sambungnya.
Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), subs Pasal 351 ayat (1) jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar menahan diri dan tidak terpancing bahasa-bahasa provokasi. Warga diminta mempercayakan kasus ini kepada Polda Gorontalo untuk lebih melakukan penyidikan dan menuntaskan kasus tersebut.
“Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini, sehingga berdampak terhadap nama provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman. Oleh karena itu diharapkan semua pihak dapat menahan diri, dan tetap menjaga Gorontalo tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
(Wahyono/RL/Read)