READ.ID – Sebanyak 217 tersangka teroris di Indonesia, berhasil diringkus pihak kepolisian selama Bulan Januari hingga Mei 2021.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa sebanyak 209 sudah dalam proses penyidikan, dan 8 tersangka lainnya dilakukan tindakan tegas terukur, Rabu (16 Juni 2021).
Dirinya menyebutkan, setelah adanya aksi pengeboman bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021), Polri telah menangkap 108 orang tersangka di 8 provinsi.
Selain dengan melakukan penegakan hukum secara keras, tuturnya, Polri juga mengedepankan pendekatan-pendekatan lunak (soft approach) untuk menangkal paham intoleran dan radikalisme.
“Pengarusutamaan moderasi beragama harus dikedepankan dengan membangun kerja sama dengan seluruh ormas yang ada di Indonesia, khususnya ormas-ormas keagamaan dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepetingan untuk melakukan penguatan,” terang Kapolri.
Untuk itu, ia menyebutkan, Polri telah berkunjung ke sejumlah organisasi keagamaan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, Polri juga membuka ruang komunikasi dengan para narapidana terori (napiter) untuk mengubah cara berpikir mereka agar kembali mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Program-program ini telah kami laksanakan baik di dalam rutan maupun dengan melibatkan para mantan napiter untuk melaksanakan kegiatan di luar rutan karena memang mereka yang lebih tahu dengan siapa mereka harus berbicara,” jelas Kapolri.
Pihak Polri, imbuhnya, juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan konten-konten di dunia maya yang mengandung paham-paham yang tak sesuai dengan NKRI.
(RL/Read)