banner 468x60

Sebanyak 592 Narapidana di Gorontalo Peroleh Remisi

Narapidana Gorontalo

READ.ID – Sebanyak 592 orang narapidana  di Provinsi Gorontalo memperoleh remisi, tepat di hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-76.

Hal ini, terlihat pada kegiatan penyerahan remisi umum dan anak, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Bagus Kurniawan, menyampaikan rincian dari 592 narapidana tersebut.

“Dari 582 narapidana tersebut terdiri dari Lapas Kelas II A Gorontalo berjumlah 287 orang, Lapas Kelas II Boalemo 114 orang, Lapas Kelas III Pohuwato 159 orang, LPKA Kelas II Gorontalo 6 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo sebanyak 26 orang, total keselurahnya 592 orang,” ungkap Bagus.

Dirinya menjelaskan, untuk tahanan yang dinyatakan bebas langsung ada sembilan orang atau RU satu, untuk jumlah remisi yang diperoleh sendiri, dimulai dari satu sampai enam bulan.

Sebelumnya, kata Bagus, untuk pengajuan jumlah penerima remisi tersebut, seluruhnya telah diterima berdasarkan syarat-syarat administratif maupun substantif.

“Artinya, para tahanan ini telah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan,” jelas Bagus, saat diwawancarai Read.id.

Dirinya pun berharap, agar masyarakat tetap mematuhi dan sadar hukum, terutama tidak melakukan perbuatan pidana. Di antaranya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60