Sebanyak 743 PPPK Tenaga Guru dan Nakes di Gorut Resmi Terima SK

PPPK

READ.ID – Sebanyak 743 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gorontalo Utara, terdiri atas 372 tenaga guru dan 371 tenaga kesehatan, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Penyerahan SK secara simbolis dipimpin langsung Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu kepada perwakilan PPPK, bertempat di SMPN 1 Gorontalo Utara, Senin (19/6/2023).

Pengangkatan 372 tenaga guru ini berdasarkan SK dengan Nomor 800/BKPP/SK/2135/2023 tertanggal 19 Juni 2023. Sementara 371 untuk tenaga kesehatan dengan SK Nomor 800/BKPP/SK/1635/2023 tertanggal 5 Juni 2023.

“Kepada teman-teman yang hari ini sudah dinyatakan Sah dan memiliki kekuatan. Artinya sudah punya dasar SK, kami berikan ucapan selamat dan jangan lupa bersyukur,” ujar Bupati Thariq.

Thariq mengatakan, pihaknya pemerintah daerah menilai kehadiran 743 P3K ini sangat membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan lebih khusus dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

“Dengan ditandatanganinya

ini kami berharap kepada teman-teman untuk bekerja sesuai dengan tugas fungsi dan kewajiban yang diberikan oleh negera sesuai dengan perjanjian kerja,” terangnya.

Kata Thariq, dirinya juga berharap bagi tenaga guru dan kesehatan yang sebelumnya sudah bekerja dan kini telah diangkat menjadi PPPK agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara, Rukia Tobuto mengungkapkan, PPPK yang diangkat merupakan rekrutmen tahun 2022.

Sebab Rukia menyebut untuk PPPK guru, dari kebutuhan daerah sebanyak 1.025, saat ini telah terpenuhi sebanyak 639. Dimana sebelumnya perekrutan tahun 2021 telah terangkat sebanyak 267 tenaga guru.

“Sehingga formasi yang tersisa sebanyak 386, dan kita bersyukur daerah mendapat kuota tambahan lagi untuk formasi sebanyak 368,” ungkapnya.

Sementara untuk PPPK tenaga kesehatan, dari perekrutan tahun 2022 dengan formasi 576, yang terekrut dan terangkat sebanyak 371.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version