READ.ID – Sebanyak Rp1,5 miliar Uang Palsu milik seorang dukun di Bogor, Jawa Barat, disita polisi, Selasa (17/8/2021).
Rp1,5 miliar uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu, dan kini telah disita dari dukun berinsial SD yang mengaku bisa menggandakan uang.
“Ini kerja sama antara masyarakat dengan Kepolisisan Sektor (Polsek) Cileungsi, sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, seperti dilansir dari ANTARANews.
Menurut Harun, pengungkapan kasus uang palsu tersebut, berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok.
Pembeli tersebut, di antaranya AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun yang biasa dipanggil Mbah Jamrong, yang menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.
Harun menyebutkan, awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari SD alias Mbah Jamrong.
“Mbah Jamrong ini, kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini,” kata Harun.
Menurut Harun, SD mendapatkan uang palsu tersebut dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hingga kini belum diketahui siapa produsen uang palsu ini.
“Masih dalam pengembangan. Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan,” jelas Harun.
Kapolsek Cileungsi, Komisaris Polisi (Kompol) Andri Alam menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal, pihaknya kini melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda, yang berada di Bandung.
“Hasil pengembangan di Bandung, berlanjut kepada DPO yang berinisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Andri. (Nurhidayanti)