Sebelum Ekspor APD, Sebaiknya Kemendag Menghitung Lebih Dahulu Kebutuhan Dalam Negeri

banner 468x60

READ.ID-Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara Hasan Basri mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan secara matang sebelum mengekspor Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan.

“Saat ini kasus Covid-19 masih tinggi dan belum tahu kapan akan berakhir. Penambahan kasus baru Covid-19 beberapa hari terakhir ini rata-rata di atas seribu kasus,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri di Jakarta, Kamis (18/6/2020).


banner 468x60

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan kembali mengizinkan ekspor alat pelindung diri kesehatan, termasuk masker. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). “Ekspor boleh-boleh saja untuk kepentingan ekonomi asal kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi,” tutur senator dari Kalimantan Utara (Kaltara) itu.

Dia tidak ingin kasus di awal wabah Corona melanda dunia dan ketika itu Indonesia mengekspor alat-alat pelindung diri kesehatan. “Ketika wabah itu masuk ke Indonesia kita menjadi kalang kabut untuk mendapatkannya dan akhirnya terpaksa kita impor, tentu dengan harga yang lebih mahal,” papar Hasan Basri.

Menurut dia, sebelum ekspor dilakukan, harus dihitung terlebih dahulu kebutuhan secara riil di dalam negeri dan sekaligus untuk antisipasi lonjakan kasus baru.

“Pertanyaannya, apakah kebutuhan seluruh rumah sakit dan Puskesmas sudah terpenuhi? Tidak, jarang kita dengar Puskesmas ditutup karena tenaga kesehatannya terinfeksi Covid-19. Penyebabnya mereka tidak menggunakan APD sesuai standar,” kata Hasan Basri.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90