Oleh: Irfan Yasin, (Alumni Pascasarjana, Prodi Kependudukan dan Lingkungan Hidup UNG)
Menjelang pesta demokrasi euforianya akan terasa bilamana seluruh elemen masyarakat mulai membahasnya, ini bisa saja menjadi topik hangat yang sering dibicarakan. Kita bisa menjumpainya di kedai-kedai makan, warung-warung kopi bahkan bisa jadi di lingkungan keluarga kita.
Asyiknya lagi partisipasi kaum milenial dan masyarakat secara umum telah mulai membangun citra untuk menjadi bagian dalam peserta pemilihan umum yang akan berlangsung lima tahun sekali ini.
Hanya saja dengan beredarnya informasi sistem pemilihan umum bakal dilakukan menjadi proporsional tertutup, membuat segelintir orang khususnya kaum muda mulai memperhitungkan langkah mereka apakah akan turut terlibat langsung atau tidak.
Ada ketakutan yang menghantui jika proporsional tertutup benar-benar dilakukan, akan bermunculan asumsi-asumsi liar bahwa yang muda tidak akan terpakai. Tentunya hal ini membuat sebagian kaum muda merasa berat dan terkesan tak mau lagi terlibat dengan perhelatan pesta demokrasi yang bakal digelar pada tahun depan ini.
Issu pemilu porposional tertutup menggunakan metode pemilihan umum di mana alokasi kursi dalam sebuah badan legislatif didasarkan pada proporsi suara yang diperoleh oleh setiap partai politik.
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem di mana pemilih memilih partai politik, bukan calon individual. Setiap partai politik memiliki daftar calon yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah pemilihan selesai, alokasi kursi didasarkan pada perolehan suara setiap partai dan calon dari daftar partai yang telah ditentukan sebelumnya akan mendapatkan kursi tersebut. Sistem ini memberikan kekuasaan besar kepada partai politik dalam menentukan urutan calon yang terpilih.
Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki stabilitas politik yang tinggi, karena partai politik memiliki kendali penuh atas daftar calon, mereka dapat memilih calon yang memiliki komitmen dan kesetiaan terhadap partai tersebut. Hal ini dapat mengurangi potensi konflik internal dalam badan legislatif. Selain itu, sistem ini juga mendorong pemilih untuk memilih berdasarkan partai politik dan program mereka, bukan hanya karena popularitas seorang calon tertentu.
Namun, sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelemahan. Salah satunya adalah kurangnya keterwakilan yang memadai bagi kelompok minoritas atau independen. Karena calon yang terpilih berasal dari daftar partai yang telah ditentukan sebelumnya, sulit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki dukungan partai yang kuat untuk mendapatkan kursi. Hal ini dapat menyebabkan kurangnya variasi pandangan dan suara dalam badan legislatif.
Melihat hal tersebut telah banyak mengurangi peminat terutama kaum milenial, karena dengan sistem porposional tertutup yang menjadi wakil rakyat ditetapkan oleh pimpinan partai politik. Sehingga kaum milenial menilai bahwa yang ditetapkan calon terpilih hanya orang-orang tertentu saja, yaitu pengurus inti atau pimpinan partai dimasing-masing wilayah yang ada dikabupaten/kota maupun provinsi.
Di sisi lain, sistem pemilu proporsional terbuka dapat memilih tidak hanya partai politik, tetapi juga calon individual dari partai tersebut. Pemilih memiliki pilihan untuk memberikan suara kepada calon yang mereka anggap paling kompoten atau sesuai dengan referensi mereka. Setelah pemilihan selesai, alokasi kursi didasarkan pada perolehan suara individu dan partai politik.
Akuntabilitas individu alam sistem terbuka, calon individu harus memperoleh dukungan langsung dari pemilih untuk terpilih. Ini dapat meningkatkan akuntabilitas individu terhadap pemilih dan meningkatkan tanggung jawab pribadi mereka sebagai wakil rakyat.
Meningkatkan partisipasi politik, Jadi sistem terbuka dapat mendorong partisipasi politik yang lebih aktif dari pemilih. Pemilih merasa memiliki kontrol lebih besar atas pilihan mereka, karena mereka dapat memilih calon individual yang mereka anggap paling sesuai
Dalam sejarahnya pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum. Untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017. Pada pasal 168 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2017 menyebutkan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Diketahui penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999.
Sementara penerapan sistem proporsional terbuka, barulah indonesia menerapkannya pada pemilihan umum tahun 2004. Sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak tahun 2004, sistem pemilu proporsional terbuka masih diterapkan sampai saat ini. Penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia yakni pada pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2015, dan pemilu 2019.
Jika kedepannya pada kontestasi pemilihan umum 2024 benar-benar diterapkan sistem proporsional terbuka, maka besar kemungkinan partisipasi kaum muda untuk menyukseskan akan sesuai harapan sebagaimana dalam UU 7 Tahun 2017 di BaB XVII Pasal 448 Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.****