READ.ID – Pansus DPRD Kota Gorontalo telah selesai menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Senin (10/06/2024).
Ketua Pansus Darmawan Duming sedikitnya ada 32 pasal Ranperda yang telah dibahas dan akan di Paripurnakan. Pihaknya pun menegaskan, bahwa Ranperda ini akan disahkan melalui rapat paripurna, sebelum masa periode anggota DPRD Kota Gorontalo berakhir.
Tidak hanya itu, bagi Darmawan, ketika Ranperda tersebut sudah di Perdakan, diharapkan, agar secepatnya dieksekusi oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yakni untuk turunan dari Ranperda yang ada diperdakan ini dalam hal Perwako.
“Sehingga, kami berharap dalam waktu 6 bulan berjalan sudah ada,” jelas politisi PDIP ini.
Disisi lain, Darmawan pun meminta kepada pihak perusahaan yang berada di Kota Gorontalo, untuk mematuhi apa yang telah dibahas melalui Ranperda ini.
Sementara itu, untuk sanksi bagi para pelanggar dari Ranperda yang akan diperdakan ini, pihaknya pun telah menawarkan kepada pihak eksekutif untuk menambahkan sanksi berupa pidana.
“Adapun untuk sanksi yang ada dalam Perda ini hanya ada berupa sanksi tertulis, tetapi kami menekankan kepada pihak eksekutif agar menambahkan sanksi pidana, dengan tidak melanggar aturan diatasnya,” jelasnya.