READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka berinisial J dalam perkara batu hitam ke Kejaksaan, lengkap dengan barang bukti yang telah diamankan sejak 2023.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 9 April 2023. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Desember 2024.
Namun, penyerahan tersangka ke Kejaksaan sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan J yang saat itu sakit.
“Saat itu tersangka dalam kondisi sakit, sehingga penyerahan baru bisa dilaksanakan sekarang setelah yang bersangkutan sehat,” jelas Firman, pada Rabu (25/09).
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni satu unit dump truck dan 117 karung berisi batu hitam, yang diamankan di kawasan Outer Ring Road Limboto, Kabupaten Gorontalo, saat tengah diangkut menggunakan truk.
“Rencananya, batu hitam tersebut akan dibawa ke pelabuhan untuk dikirim ke Jakarta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, batu hitam itu diketahui berasal dari wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. J disebut berperan sebagai pembeli atau pendana dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Firman menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
“Masih ada beberapa kasus lain yang sementara dalam proses penyidikan. Ke depan, penindakan akan tetap kami lakukan agar aktivitas ilegal ini bisa ditekan,” tandasnya.