banner 468x60

Sejumlah Kendaraan “Prioritas” yang Wajib Dipahami Pengguna Jalan Jika Tak Ingin Ditabrak

Kendaraan Prioritas
banner 468x60

READ.ID – Baru-baru ini peristiwa mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang sedang bertugas menabrak Minibus di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Minggu (28/2/2021). Hal itu menjadi penanda bahwa masyarakat ataupun pengendara lalu lintas wajib paham dengan adanya kendaraan prioritas.

Kenderaan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

Mobil ambulance, pemadam kebakaran (Damkar) dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Sebab, laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya.

Namun, kadang ditemukan di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulance dan mobil tim penolong lainnya.

Pengguna jalan ataupun kenderaan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenderaan Prioritas
Kondisi sebuah Minibus di Gorontalo setelah Ditabrak Mobil Pemadam Kebakaran, Minggu (28/2/2021).

Sebelumnya, Satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) tabrak sebuah minibus di desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Minggu (28/2/2021) sore.

Dalam video yang diduga direkam oleh petugas pemadam kebakaran dari BPBD Provinsi Gorontalo itu memperlihatkan detik-detik terjadinya kecelakaan.

Sebelumnya, petugas pemadam mendapatkan informasi ada peristiwa kebakaran di Mapolres Gorontalo Minggu sore.

Mobil Damkar kemudian bergerak dari Kota Gorontalo menuju Limboto. Dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran, mobil pemadam telah memberikan peringatan darurat dengan membunyikan sirene, agar kenderaan bisa menepi.

Saat dalam perjalanan, tepatnya di Desa Tuladenggi, tiba-tiba mobil dengan nomor polisi DM 1423 AK berbelok menuju lorong jalan sebelah kanan. Mobil pemadam yang melaju kencang pun tak terkendali dan langsung menabrak minibus.

“Allahu Akbar, Allahu akbarrrrr. Laillahaillah,” teriak petugas pemadam dari dalam mobil.

Setelah menabraknya, petugas pemadam bahkan tidak menghentikan mobilnya, dan terus melanjutkan perjalanan menuju lokasi kebakaran yang berada di Mapolres Gorontalo.

Dari informasi yang dihimpun Read.id, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kaca dan Body belakang mobil hancur akibat kecelakaan.

Video detik-detik mobil pemadam kebakaran menabrak minibus di Gorontalo:

(Wahyono/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60