banner 468x60

Sejumlah Konsultan Pajak Dipanggil KPK Atas Dugaan Penyuapan

READ.ID – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil konsultan pajak yang mengurusi penghitungan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Selain itu kata plt jubir KPK Ali Fikri, penyidik komisi antirasuah juga memanggil konsultan pajak Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama. Keduanya sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Tapi dalam pemeriksaan hari ini, keduanya menjadi saksi bagi tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri , Kamis (19/8/2021).

Dalam perkara ini, KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar kepada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani pada 2018.

Uang itu merupakan sebagian dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Sebelumnya pada Rabu (18/8) penyidik KPK memeriksa konsultan pajak, Aulia Imran, yang mengurusi penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations. Dalam pemeriksaan, Aulia yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, didalami keterangannya terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga manipulatif.

“Aulia Imran (Konsultan Pajak) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga manipulatif,” jelas Ali.

PT Gunung Madu Plantations sendiri disebut KPK memberikan suap Rp 15 miliar kepada Angin dan Dadan melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Dikutip dari RRI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR) dan Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain, Angin dan Dadan KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).

Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60