READ.ID – Sejumlah syarat sistem terkait rencana pembukaan kegiatan belajar tatap muka di sekolah, telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinkes Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengatakan, dalam pelaksanaan proses belajar tatap muka ditengah kondisi pandemi Covid-19, telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB), dari Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
“Untuk pelaksanaan belajar tatap muka ini, sudah di atur dalam SKB dari beberapa menteri. Di antaranya, Menteri Pendidikan, Kesehatan, Agama dan Menteri Dalam Negeri, ” bebernya.
Menurut Yana, jika melihat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Gorontalo, maka untuk proses belajar tatap muka boleh dilaksanakan. Dengan catatan, kapasitas hanya 50 persen dari 100 persen jumlah siswa di kelas.
Selain itu, para siswa dan guru pun harus telah di vaksin, dan menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes).
“Untuk pelaksanaan belajar tatap muka, semua siswa maupun guru harus sudah divaksinasi, juga harus mematuhi Protkes, yakni pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun,” ungkap Yana, pada dialog Mitra Potensial dalam Pencegahan Covid-19, Rabu (25/8/2021).
Yana menambahkan, pada pelaksanaan proses belajar tatap muka nanti, juga diperlukan persetujuan dari para orang tua siswa.
“Sebab, pada daerah dalam status PPKM level III, orang tua berhak memilih, apakah proses belajar dilaksanakan tatap muka atau secara daring,” jelasnya.
Pihaknya menilai, sampai saat ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo belum mengambil sikap untuk pembelajaran tatap muka.
Hal itu disebabkan, masih butuh banyak pertimbangan beberapa hal penting. Juga, terdapat unsur kehati-hatian dalam mengambil sikap.
“Sebab, jika kita membuka tatap muka sekolah, ditengah-tengah eskalasi yang sangat tinggi, maka cukup beresiko,” tandasnya. (Rinto/Read)