READ.ID – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu meminta Sekretaris Daerah setempat membentuk tim untuk mengidentifikasi terkait masalah pertanahan di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Thariq dalam menindaklanjuti masalah pertanahan di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Atinggola, yang belum terselesaikan selama kurun waktu 26 tahun lamanya.
“Saya minta sekretaris daerah membentuk tim yang terdiri dari berbagai lintas instansi diantaranya Dinas Nakertrans, BPN Provinsi, BPN Gorut dan pemerintah desa,” terang Thariq.
Menurut Thariq, nantinya tim ini yang akan melakukan tindak lanjut untuk turun langsung ke lapangan dengan tugas mengindentifikasi dan mendata lagi lahan-lahan yang telah ditempati oleh masyarakat sekarang dengan berbagai alasan.
“Misalnya si A menempati lahan itu dengan cara apa, atau lahan yang ditempati ukurannya sesuai yang tertera di sertifikat atau tidak,” ujar Thariq.
Kata Thariq, setelah data itu terkumpul, pemerintah daerah akan bermohon ke pemerintah pusat untuk menghapus sertifikat yang sudah lebih dulu terbit, ataupun lahan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan akan dialihkan ke pemilik yang telah menempati lahan dan rumah tersebut.
“Nah ini perlu upaya, sehingga kami akan melakukan gerakan tindak lanjut dari pada pertemuan tadi (dua hari lalu, red) untuk ditindaklanjuti di lapangan untuk mendata lagi,” tukasnya.
“Sehingga ini menjadi satu dokumen yang akan kami kirim dalam bentuk permohonan ke pemerintah pusat agar bisa dihapus, dan dimohonkan untuk penerbitan sertifikat yang baru sesuai dengan kondisi sekarang,” pungkas Thariq.