READ.ID – Sekda Kabupaten Gorontalo Hadijah U Tayeb tanggapi isu pendaftaran dirinya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup). Hal itu disampaikan Hadijah usai menghadiri undangan Bawaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (20/01).
Sekda Kabupaten Gorontalo Hadijah Thayib menekankan bahwa, dirinya tidak pernah mengambil formulir pendaftaran sebagai Wakil Bupati Gorontalo di salah satu Partai Politik. Terkait Pengambilan formulir itu tidak diketahuinya sama sekali.
“Saya saat itu beradar di Jakarta, setelah saya melihatnya di berita media online, saya langsung mengklarifikasi terkait hal itu,. ternyata ada teman yang mengambilkan formulir pendaftaran,” Tandasnya.
Hal tersebut saat dikonfirmasi merupakan aspirasi langsung dari masyarakat, yang menginginkan Hadijah maju sebagai bakal calon bupati.
Dirinya menjelaskan kepada para masyarakat bahwa saat ini ia masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang notabenenya tidak bisa maju sebagai calon Bupati maupun Wakil Bupati.
“Ini juga masih mengambil formulir, dinyatakan sah sebagai calon pada saat mengembalikan formulir pendaftaran,” Jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Wahyudin Akili mengatakan sebelumnya Sekda Kabupaten Gorontalo telah diundang, namun belum bisa menghadiri karena masih dalam keadaan sibuk.
“Kemarin Ibu Sekda sedang sibuk, maka kami undang hari ini untuk melakukan pendalaman terkait isu yang beredar, dan alhamdulillah Ibu Sekda Kooperatif untuk melakukan hal itu,” Pungkas Wahyudin.
Dirinya mengatakan pendalaman kajian yang dilakukan hari ini terkait tiga hal. Pertama mengenai kedudukan Hadijah Thayib sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, kedua mengenai netralitas ASN, dan yang ketiga terkait pencalonan yang bersangkutan sebagai wakil bupati disalah satu partai politik.
“yang bersangkutan telah melakukan konfirmasi terkait ketiga hal itu, dan kami masih akan mengkajinya lebih dalam dan pasti kami akan sampaikan setelah itu,” tandasnya. (Adv/Wahyono/Read)