READ.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim membuka Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Digelar oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, kegiatang ini berlangsung di Grand Palace Convention Center, Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Sofian menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Setiap instansi, baik pemerintah maupun organisasi masyarakat, pasti berhubungan dengan dokumen dan arsip. Sehingga harus dikelola dengan serius karena menyangkut bukti administrasi, layanan publik, hingga tanggung jawab hukum.
“Saya kira hal-hal untuk penguatan tata kelola kearsipan ini sudah kita lakukan sebelumnya, sehingga dengan adanya peraturan daerah tinggal lebih memantapkan, membakukan, membuat kita punya pedoman. Bagaimana pengelolaan kearsipan dengan baik ini penting, karena kita di Provinsi Gorontalo punya arah kebijakan bagaimana kita mengelola pemerintahan dengan optimal,” jelas Sofian.
Ia mencontohkan pengalaman sulitnya mencari dokumen lama saat pemeriksaan karena arsip tidak tertata rapi. Ke depan, pengelolaan arsip berbasis elektronik menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang modern dan responsif.
Menurut Sofian, negara maju menempatkan arsip sebagai aset informasi yang sangat penting. Harapannya, melalui perda ini, semua pihak mulai membangun kesadaran untuk mengelola arsip dengan sistematis, aman, dan mudah diakses.
“Di negara-negara maju, arsip itu dikelola dengan baik. Mudah-mudahan dengan sosialisasi hari ini semua yang hadir akan mendapatkan informasi penting terkait dengan tata kelola arsip, dan bisa memperbaiki kualitas pengelolaan kearsipan yang ada di masing-masing OPD maupun lembaga lainnya,” ucap Sofian.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan pemahaman atas pentingnya arsip. Selain itu, kegiatan ini mendukung transformasi digital serta penerapan tertib administrasi di lingkungan pemerintah dan masyarakat.
Ridwan juga menyebut sosialisasi ini memperkuat implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Ia berharap perda ini menjadi landasan dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjaga dan merawat arsip sebagai bagian dari memori dan identitas daerah.
“Kegiatan ini juga untuk mendukung program Gerakan Nasional sadar Tertib Arsip (GNSTA) di Provinsi Gorontalo,” kata Ridwan.
Turut menjadi narasumber dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta arsiparis dari dinas penyelenggara. Peserta terdiri dari unsur OPD, organisasi masyarakat, organisasi politik, dan pejabat fungsional kearsipan se-Provinsi Gorontalo.