READ.ID,- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Darda Daraba menegaskan bahwa integritas tidak perlu ditawar lagi. Hal ini diungkapkannya saat menerima Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Senin (29/4/2019).
Pernyataan Darda tersebut merupakan tanggapan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gorontalo, tahun 2018.
Menurut Darda, Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, merupakan masukan dan berharap hal itu tidak terulang lagi.
“ Saya akan diskusikan apa yang menjadi temuan Ombudsman, dan pasti akan saya tindak lanjuti,” Ujar Darda.
Pada kesempatan itu juga, Darda meminta Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Rony R Mamu untuk mengumpulkan para kepala sekolah guna membahas hal hal yang terkait dengan temuan Ombudsman.
Sebelumnya Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hasrul Eka Putra menegaskan bahwa dalam proses PPDB Tahun 2018 terdapat maladministrasi, salah satu diantaranya tidak adanya transparansi dalam proses seleksi
“ Tidak tranparan dimaksud berupa tidak ditampilkannya urutan hasil seleksi untuk setiap sekolah beserta rincian nilainya,” Kata Hasrul.
Dalam pertemuan antara Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo itu, turut hadir Pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Asisten I Setda Provinsi Gorontalo, Bagian Organisasi Setda Provinsi Gorontalo. Sementara Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo adalah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Wahiyudin Mamonto, Asisten Penanggung Jawab Bidang Pendidikan Andika R Yahya, Dan Bagian Kesekretariatan, Siti.*****