READ.ID,- Terkait dengan Dokuman lelang atau Request For Proposal (RAP) Rumah Sakit (RS) Ainun, Sekretris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Darda Darada meminta Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk merivew dokumen tersebut.
Darda menegaskan agar penyusunan RAP memperhatikan hal-hal detail yang saling mendukung satu sama lain, contohnya soal kondisi bangunan dan ruangan yang harus sesuai standar pelayanan minum rumah sakit bertipe B dengan standar rujukan dari rumah sakit lain.
“Apa standar gedung dan standar alat kesehatan. Ini harus inline. Ada standar gedung untuk alkes tertentu, begitu juga sebaliknya. Standar yang bagaimana? Standar minimum rumah sakit sesuai dengan tipe dan statusnya,” Kata Darda.
Sementara terkait dengan dokumen RAP yang sedang disiapkan, review oleh BPKP selaku badan pemeriksa independen sangat diharapkan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai dokumen lelang bagi para investor.
“Dengan rendah hati kami minta BPKP untuk me-review. Nanti setelah itu baru kita tetapkan menjadi dokumen final,” Kata Darda.*****