READ.ID – Sebanyak 2.434.361 orang terjaring razia selama lima hari dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur (Jatim). Mereka diberikan berbagai sanksi karena melanggar protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, razia protokol kesehatan selama PPKM Mirkro Tahap III digelar oleh 39 polres jajaran.
“Selama razia itu, petugas menerapkan empat jenis sanksi, mulai teguran lisan, tertulis, denda administrasi, hingga penyitaan dokumen kependudukan seperti KTP atau paspor,” terang Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, seperti dilansir dari Tribrata Polri, Selasa (17/3/2021).
Kabid Humas Polda Jatim tersebutmengatakan, selama lima hari razia, tercatat petugas telah menjatuhkan teguran sebanyak 2.035.831 kali. Lalu teguran tertulis diberikan pada 278.053 pelanggar. Denda administrasi tercatat 4.824 pelanggar dengan nilai denda Rp323.254.000. Sedangkan penyitaan dokumen KTP atau paspor diamankan dari 11.993 pelanggar.
Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa penerapan operasi yustisi selama PPKM Mikro tersebut memberikan dampak terhadap penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Jatim.
“Kami minta masyarakat, khususnya di Jawa Timur agar tetap menjaga protokol kesehatan. Beberapa di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau aktivitas,” tutup Kabid Humas Polda Jatim.
(Read/Polri)