READ.ID – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Gorontalo, menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024, Jumat (5/7/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Gorontalo itu, turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Plh. Ketua KPU Kota Gorontalo, Anggota KPU Kota Gorontalo serta Ketua dan Anggota PPK bidang teknis penyelenggaraan.
Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Kota Gorontalo Ramli Ondang Djau, mengapresiasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan.
Ramli mengatakan, setelah rekapitulasi ini masih banyak pekerjaan yang menanti, antara lain melakukan penginputan kembali seluruh lembar kerja ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Sesuai dengan Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2024, PPS menyampaikan hasil verifikasi faktual kesatu kepada PPK. Kemudian PPK melakukan penginputan status dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu,” ungkap Ramli.
“Dan mengunggah dokumen hasil verifikasi faktual kesatu ke dalam Silon. Dalam melakukan penginputan status dukungan dan penginputan dokumen, PPK dapat dibantu oleh KPU kabupaten/kota.” sambungnya.
Oleh karena itu lanjut Ramli, pihaknya sengaja menghadirkan PPK khususnya devisi teknis penyelenggaraan untuk mendapat pemahaman terkait dengan proses rekapitulasi ke dalam aplikasi Silon.
“Pada kesempatan ini, teman-teman akan disampaikan bagaimana proses pengimputan di Silon. Saya berharap ini diperhatikan dengan baik agar dalam pengerjaannya berjalan dengan lancar,” tukas Ramli.