Seludupkan Narkoba, Tiga Warga Diringkus Polres Gorontalo Kota

Tiga penyeludup narkoba

READ.ID – Diduga terlibat melakukan penyeludupan narkorba, tiga warga berinisial ZB (27), JE (28), dan TO (26) akhirnya diamankan Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket di sebuah mobil rental yang dikemudikan ZB di Jalan HB Jassin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Minggu 19 Agustus 2020 lalu.

Kemudian, saat diperiksa paket yang berisi pakaian itu ternyata disisipkan narkotika jenis sabu di dalam lipatan resleting celana yang sudah di gunting. Dari hasil uji laboratorium, paket yang dikemas dalam plastik kip itupun mengandung Methapetamine atau narkotika sabu.

“Jadi, si ZB ini, hasil pemeriksaan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0.23575 gram yang diisi dalam plastik kip di dalam paket tersebut,” jelas Wakapolres Gorontalo Kota, Boby Rahman dalam konferensi pers, Selasa (05/08).

Polisi terus mengembangkan kasus dengan menggali informasi dari ZB. Pada tanggal 20 Juli 2020, polisi pun bergerak menuju kediaman JE (28) yang merupakan pemilik paket yang berada di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah.

Kepada JE itu polisi pun menyita sebuah handphone dan ATM yang dipergunakan sebagai alat bertransaksi narkoba.

Di hari yang sama, berdasarkan keterangan JE, polisi juga berhasil menangkap TO yang saat itu berada di desa Nopi Kecamatan Baolan, Toli-toli (Sulteng) melalui. Dari tangan TO, polisi menyita sabu seberat 1.974 gram yang dikemas dalam plastik kip.

Mereka pun dijerat dengan pasal berbeda. Untuk ZB dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, JE dan TO disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 20 Tahun.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version