Seluruh Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi di Gorontalo

Transportasi Mudik Gorontalo
Suasana trasnportasi uum Kawasan eks Terminal 42 Andalas di Jl. Jhon A Katili (eks Andalas) Kota Gorontalo. (dok. Humas Pemprov)

READ.ID – Seluruh moda transportasi mudik dilarang beroperasi di Gorontalo mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu diambil pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Gorontalo untuk mengantisipasi adanya mudik lebaran.

Pada prinsipnya kebijakan yang diambil pemerintah di Gorontalo melarang semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.

Hal itu untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan covid-19 antar daerah.

Mudik Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kemeja kuning) didampingi Wagub Idris Rahim dan Sekdaprov Gorontalo saat memimpin rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta bupati walikota secara virtual, Rabu (22/4/2021). Foto Kominfo.

Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya dapat mengancam penghasilan sopir dan awak bus hingga lebaran mendatang.

Untuk mengurangi dampak ekonomi akibat larangan mudik, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil kebijakan dengan menyediakan bantuan sembako untuk sopir taksi, Damri maupun awak bus.

Sembako berupa 10kg beras, 2 liter minyak goreng, 2kg gula pasir dan 10 butir telur diberikan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku penyedia jasa transportasi saat lebaran.

“Kami sudah pikirkan jauh-jauh hari dan sudah rapatkan dengan pak sekda, mengingat musim panen bagi para sopir taksi karena ada pelarangan mudik mereka jadi pengangguran,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta bupati walikota secara virtual, di aula Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (22/4/2021).

Selain itu, para pelayan hotel, karyawan toko, dan pariwisata yang akan ditutup menjelang lebaran juga akan mendapatkan bantuan sembako yang sama.

Sebelum larangan mudik dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemda kabupaten kota dan Forkopimda akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai pada tanggal 26 April 2021.

(Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version