READ.ID – Tarian Pajongge, salah satu warisan seni budaya Gorontalo, kini memiliki sertifikat hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni tradisional daerah.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Selvi Ananda Gibran Rakabuming, Pembina Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (SERUNI) sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), kepada Cun Alfred Moonti, Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Selvi Ananda juga menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Aplikasi Si Yana kepada dr. Yana Yanti Suleman dan tim.
Penyerahan sertifikat tersebut turut didampingi Idayanti Pandan Supratman, istri Menteri Hukum, yang menyerahkan Sertifikat Perseroan Perorangan kepada Mutfood Indonesia Sejahtera.
Kegiatan itu disaksikan anggota SERUNI serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama jajaran.
Pemberian sertifikat hak cipta ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi karya seni dan tradisi lokal dari klaim pihak yang tidak berhak.
Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, Tarian Pajongge diharapkan dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari identitas budaya Gorontalo.
Selvi Ananda mengapresiasi langkah perlindungan kekayaan intelektual tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap maestro dan pelaku seni lokal.
Legalitas ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan seni tradisional, tetapi juga mendorong pengembangan kebudayaan dan pariwisata daerah.











