READ.ID – Sempat ditolak masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Gorontalo, Ekwan Achmad sediakan lokasi kuburan untuk jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Jumat (22/5/2020) malam.
Jenazah akhirnya dimakamkan sesuai protokol kesehatan di lokasi pekuburan di kelurahan Dulomo Selatan, kecamatan Kota Utara, tepatnya di lahan milik anggota DPRD Ekwan Achmad.
“Saya mendapat informasi dari pemerintah bahwa ada jenazah PDP yang ditolak. Saya meminta jenazah itu dikuburkan di lahan keluarga saya di Dulomo. Saya hanya ingin membantu keluarga jenazah maupun pemerintah. Saya sudah berikan pengertian masyarakat disini dan alhamdulillah sudah dimakamkan dengan lancar,” ungkap Ekwan.
Sebelumnya pemakaman jenazah ditolak warga sejak Jumat pagi. Pasien diketahui berjenis kelamin laki-laki umur 56 tahun yang meninggal itu merupakan warga kelurahan Tenda, kecamatan Hulonthalangi, kota Gorontalo. Sebelum meninggal, ia dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Ia meninggal saat dirawat di rumah sakit Aloei Saboe
Ironisnya, jenazah itu ditolak di lima lokasi pemakaman umum yang berada di kota Gorontalo.
Awalnya, jenzah ini akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Namun, rencana itu gagal karena mendapat penolakan dari warga setempat dengan alasannya TPU tersebut hanya untuk penguburan jenazah yang tidak berkaitan dengan penderita Covid-19.
Setelah mendapat penolakan di Kelurahan Dembe, almarhum direncanakan akan dikebumikan di TPU, di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Akan tetapi mendapat penolakan dari warga, yakni ahli waris pemilik tanah.
Tim Gugus Kota Gorontalo selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Rs Aloe Saboe terkait penguburan jenazah yang kini kembali akan direncanakan di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Namun, lagi-lagi menuai penolakan warga Kelurahan Tamalate karena sebelumnya sudah ada yang di kuburkan di kelurahan tersebut.
Setelah ditolak di 3 Kelurahan, Tim Gugus Tugas Kota Gorontalo kembali berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Hulonthalangi yang merupakan tempat almarhum tinggal. Pemerintah Kecamatan pun berencana memakamkan almarhum di Kelurahan Siendeng, tetapi dapat penolakan warga. Bahkan, warga setempat memblokade jalan yang menjadi akses ke tempat pemakaman.
Tim Gugus Tugas Kota Gorontalo berikutnya merencanakan almarhum untuk di memakamkan di TPU Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalagi, Kota Gorontalo. Namun, kembali gagal karena ada penolakan warga setempat.
Berikutnya Almarhum direncanakan di makamkan di Kelurahan Donggala, kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, tetapi lagi dan lagi kambali ditolak warga.
Setelah beberapa jam dikordinasikan dengan pemerintah kota Gorontalo, petugas kepolisian, TNI dan seluruh pihak terkait, akhirnya jenazah dapat dimakamkan di pekuburan yang berada di kelurahan Dulomo, kota Utara, kota Gorontalo.
“Masyarakat perlu pemahaman lebih tentang penyebaran covid, karena kenyataannya justru yg dikhawatirkan banyak berkerumun, tdk jaga jarak malah lebih banyak dilakukan oleh masyarakat. Saya harap ini tidak terjadi lagi,” kata Sekretaris Gugus Tugas Kota Gorontalo, Abubakar Luwiti. (Aden/RL/Read)